Kebijakan Privasi

Pernyataan Privasi Lengkap

Kurita bertanggung jawab atas pemrosesan data pribadi yang dikumpulkan melalui situs web ini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi yang Dimiliki oleh Pihak Swasta serta ketentuan lain yang berlaku.

P.T. Kurita Indonesia, Kurita (Singapura) Pte. Ltd., Kurita Water (Malaysia) Sdn. Bhd., Kurita-GK Chemical Co. Ltd., Kurita-GK Vietnam Co. Ltd., Kurita R&D Asia Pte. Ltd., dan Arcade Engineering (Asia) Pte. Ltd. (“Perusahaan”) harus mematuhi undang-undang dan peraturan, pedoman, dan sebagainya mengenai perlindungan data pribadi di setiap negara dan wilayah (secara kolektif disebut “Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi”), serta memperoleh dan menangani data pribadi (yang memiliki arti sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi) dari pelanggan, mitra bisnis, pemegang saham, serta pejabat dan karyawan, dll. (secara kolektif disebut “Subjek Data”), serta berupaya melindungi data pribadi.

Perusahaan dapat memperoleh dari Subjek Data, nama, nama perusahaan, afiliasi, nomor telepon, alamat email, jabatan, dan pengenal daring mereka; serta, terkait karyawan, data pribadi yang diperlukan untuk manajemen kepegawaian, manajemen ketenagakerjaan, manajemen aset perusahaan, dan sebagainya, serta informasi lain yang diperlukan untuk mencapai tujuan penggunaan yang tercantum dalam bagian “Tujuan Penggunaan” di bawah ini. Selain itu, Perusahaan akan memperoleh informasi tersebut dari informasi publik di internet, media sosial, dan penyediaan oleh pihak ketiga.

Perusahaan akan menggunakan data pribadi yang diperoleh untuk tujuan-tujuan berikut:

(1) Data pribadi pelanggan

1) Untuk penyediaan produk dan layanan

2) Agar transaksi berjalan dengan lancar dan sesuai ketentuan

3) Untuk menanggapi berbagai pertanyaan, termasuk konsultasi mengenai produk dan layanan

4) Untuk keperluan penelitian dan analisis, dsb., terkait produk dan layanan, seperti survei kepuasan pelanggan dan pengumpulan riwayat penelusuran

5) Untuk menganalisis informasi seperti riwayat penelusuran yang diperoleh, serta penyampaian informasi melalui pengiriman katalog atau email, dan sebagainya, mengenai produk dan layanan yang sangat diminati oleh pelanggan

 
(2) Data pribadi mitra bisnis

1) Untuk berbagai keperluan komunikasi yang diperlukan dalam rangka kegiatan usaha

2) Agar transaksi berjalan dengan lancar dan sesuai ketentuan

 
(3) Data pribadi pemegang saham

1) Untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban sesuai dengan Undang-Undang Perseroan Terbatas

2) Untuk penyediaan berbagai layanan terkait status sebagai pemegang saham

3) Untuk pengelolaan pemegang saham, seperti penyusunan data pemegang saham sesuai dengan standar yang ditetapkan berdasarkan berbagai undang-undang dan peraturan

4) Untuk pelaksanaan berbagai kebijakan guna menciptakan hubungan yang harmonis antara pemegang saham dan Perusahaan

5) Untuk menanggapi pertanyaan dari pemegang saham, serta pekerjaan lain yang bersifat tambahan atau terkait dengan tujuan-tujuan yang tercantum dalam ayat (3) ini

 
(4) Data pribadi para pelamar lowongan kerja, pelamar magang, dan pensiunan

1) Untuk kegiatan penyediaan informasi dan perekrutan

2) Untuk pengelolaan proses rekrutmen di Perusahaan

3) Untuk penyediaan informasi, komunikasi, dan sebagainya kepada para pensiunan

 

(5) Data pribadi para pejabat, karyawan, dan sebagainya di Perusahaan.

1) Untuk manajemen personel dan tenaga kerja, urusan terkait gaji, urusan penggantian biaya, pendidikan dan pelatihan serta manajemen sumber daya manusia, penyediaan tunjangan kesejahteraan, dan urusan yang diatur dalam undang-undang dan peraturan, seperti jaminan sosial dan perpajakan

2) Untuk pengendalian kesehatan, menjamin kesehatan dan keselamatan, pencegahan kejahatan, pengelolaan aset, serta penyediaan layanan TI

3) Untuk komunikasi bisnis dan untuk kegiatan kerja lain yang berkaitan dengan tujuan di atas

Perusahaan wajib mematuhi undang-undang dan peraturan yang berlaku, dan dapat mengungkapkan dan/atau memberikan data pribadi yang diperoleh kepada penerima dalam kategori berikut:

(1) Perusahaan afiliasi, dsb.

Perusahaan dapat mengungkapkan dan/atau memberikan data pribadi kepada perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam grup Perusahaan.

(2) Pejabat dan pegawai

Perusahaan dapat mengungkapkan dan/atau memberikan data pribadi kepada pejabat dan karyawan Perusahaan yang berwenang untuk mengakses serta memang memerlukan akses terhadap data pribadi tersebut.

(3) Penyedia layanan

Perusahaan dapat mengungkapkan dan/atau memberikan data pribadi kepada penyedia jasa pihak ketiga untuk melaksanakan layanan tertentu, seperti penyedia jasa TI (termasuk penyedia server data dan layanan awan), penasihat hukum, dan perusahaan asuransi.

Dalam hal penyampaian data pribadi kepada pihak ketiga atau perusahaan afiliasi di luar negeri yang melampaui batas wilayah nasional, Perusahaan wajib mematuhi ketentuan mengenai transfer lintas batas yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.

Untuk menangani data pribadi secara tepat, Perusahaan akan berupaya memperkuat dan meningkatkan sistem internal dengan menunjuk petugas perlindungan data pribadi, menyusun dan menerapkan peraturan internal, melakukan audit, memberikan pelatihan kepada pejabat dan karyawan, serta melakukan pengawasan lain terkait penanganan data pribadi, dan sebagainya.

Perusahaan menerapkan langkah-langkah yang tercantum di bawah ini untuk pengendalian keamanan.

1) Penyusunan kebijakan dasar

Untuk memastikan penanganan data pribadi yang tepat, telah disusun kebijakan pengelolaan informasi pribadi Kurita Group.

2) Penyusunan aturan mengenai penanganan data pribadi

Aturan pengelolaan data pribadi disusun terkait metode pengelolaan, pihak yang bertanggung jawab, pejabat yang ditunjuk, serta tugas-tugas mereka, dan sebagainya, untuk setiap tahap seperti pengumpulan, penggunaan, penyimpanan, penyediaan, penghapusan, dan pemusnahan data pribadi.

3) Langkah-langkah pengendalian keamanan kelembagaan

Selain itu, telah dijelaskan mengenai penunjukan pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan data pribadi, karyawan yang terlibat dalam pengelolaan data pribadi, serta cakupan data pribadi yang akan dikelola oleh karyawan tersebut; dan telah dikembangkan sistem pelaporan serta komunikasi kepada pihak yang bertanggung jawab apabila terdapat fakta atau indikasi yang dianggap melanggar undang-undang dan aturan pengelolaan.

4) Langkah-langkah pengendalian keamanan personel

Pelatihan berkala diselenggarakan bagi karyawan yang terlibat dalam penanganan data pribadi guna menyampaikan hal-hal yang perlu diperhatikan terkait penanganan data pribadi.

5) Langkah-langkah pengendalian keamanan fisik

Di bidang pengelolaan data pribadi, serta dalam pengendalian masuk dan keluarnya karyawan yang terlibat dalam pengelolaan data pribadi dan pembatasan peralatan yang boleh dibawa masuk, telah diambil langkah-langkah untuk mencegah pemeriksaan data pribadi oleh pihak yang tidak berwenang.

Selain mengambil langkah-langkah untuk mencegah pencurian, kehilangan, dan sebagainya terhadap peralatan, media elektronik, dokumen, dan sebagainya saat menangani data pribadi—termasuk saat memindahkan peralatan, media elektronik, dan sebagainya di dalam lokasi usaha—juga diambil langkah-langkah agar data pribadi tersebut tidak mudah dikenali.

6) Langkah-langkah pengendalian keamanan berbasis teknologi

Pengendalian akses telah diterapkan, dan pihak yang berwenang serta cakupan basis data informasi pribadi yang dapat diakses telah dibatasi.

Diperkenalkan sebuah mekanisme untuk melindungi sistem informasi yang mengelola data pribadi dari akses tidak sah dari pihak luar atau perangkat lunak yang tidak sah.

7) Mengidentifikasi lingkungan eksternal

Langkah-langkah pengendalian keamanan diterapkan setelah memastikan kerangka hukum mengenai perlindungan data pribadi di negara-negara asing tempat data pribadi tersebut disimpan. Dalam kasus lain di mana data pribadi disimpan di server yang berlokasi di negara-negara asing, langkah-langkah pengendalian keamanan diambil setelah memastikan kerangka hukum mengenai perlindungan data pribadi di masing-masing negara tersebut.

8) Pengelolaan kontraktor

Setelah penugasan, dipilihlah kontraktor yang menangani data pribadi dengan benar, dan dibuatlah pengaturan mengenai hal-hal yang diperlukan agar kontraktor tersebut dapat melakukan pengelolaan yang tepat.

Subjek Data memiliki sejumlah hak hukum terkait data pribadi yang disimpan oleh Perusahaan. Hak-hak ini dapat berbeda-beda tergantung pada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang berlaku di lokasi Subjek Data serta hubungannya dengan Perusahaan, dan umumnya mencakup hal-hal berikut:

(1) Hak untuk memperoleh informasi mengenai pemrosesan data pribadi yang bersangkutan, serta hak untuk mengakses data pribadi yang bersangkutan yang disimpan oleh Perusahaan;

(2) Hak untuk meminta Perusahaan melakukan koreksi apabila data pribadi yang bersangkutan tidak akurat atau tidak lengkap;

(3) Hak untuk meminta Perusahaan menghapus data pribadi yang bersangkutan dalam keadaan tertentu;

(4) Hak untuk meminta agar Perusahaan membatasi pemrosesan data pribadi oleh Perusahaan dalam keadaan tertentu;

(5) Hak untuk mengajukan keberatan kepada Perusahaan terkait pemrosesan data pribadi yang bersangkutan;

(6) Hak untuk meminta agar data pribadi diterima dalam bentuk yang terstruktur, umum digunakan, dan dapat dibaca oleh mesin, dan/atau untuk meminta agar Perusahaan mentransfer langsung data pribadi mereka kepada para penerima dalam lingkup yang secara teknis memungkinkan (yang disebut sebagai hak portabilitas data); dan

(7) Hak untuk menarik persetujuan atas pemrosesan data pribadi yang terkait kapan saja.

Subjek Data dapat menggunakan hak-haknya dengan menghubungi Perusahaan melalui alamat kontak yang tercantum dalam bagian ’Kontak untuk Konsultasi Perlindungan Data Pribadi” di bawah ini. Apabila dianggap bahwa Perusahaan telah melanggar hak-hak Subjek Data, pengaduan dapat diajukan kepada otoritas perlindungan data yang berwenang.

Cookie berfungsi untuk menyimpan informasi mengenai Subjek Data yang telah mengakses situs web pada perangkat yang dapat terhubung ke internet, seperti komputer, tablet, dan ponsel pintar.

Perusahaan dapat menggunakan Cookie untuk meningkatkan kualitas konten layanan, seperti yang terdapat pada situs web dan email. Informasi yang dikumpulkan melalui cookie tidak mencakup alamat email dan nama yang dapat mengidentifikasi individu, dan sebagainya.

Pengguna dapat menolak penggunaan Cookie oleh Perusahaan dengan menolak penerimaan Cookie melalui pengubahan pengaturan perangkat lunak peramban internet. Namun, hal ini dapat menimbulkan beberapa keterbatasan, seperti ketidakmampuan untuk menggunakan beberapa fitur, termasuk fitur yang disesuaikan. Dalam hal demikian, silakan menghubungi Pihak yang Bertanggung Jawab atas Konsultasi Perlindungan Data Pribadi sebagaimana disebutkan dalam klausul 8 di atas.

Jangka waktu penyimpanan data pribadi adalah jangka waktu penyimpanan yang diatur dalam undang-undang masing-masing negara atau jangka waktu yang diperlukan untuk mencapai tujuan penggunaan di atas, apabila tidak ada jangka waktu penyimpanan yang diatur dalam undang-undang. Setelah jangka waktu penyimpanan tersebut berakhir, data pribadi harus dihapus segera dan secara aman, kecuali jika diperlukan sehubungan dengan tujuan perjanjian atau pemrosesan lainnya.

Perusahaan berhak merevisi seluruh atau sebagian dari kebijakan privasi ini.

Tanggal pendirian: 1 Juli 2007

Tanggal revisi terakhir: 24 Agustus 2026

Tetsuya Teramoto

Tetsuya Teramoto

Direktur Utama, Kurita R&D Asia Pte. Ltd.

Bapak Tetsuya Teramoto telah menjabat sebagai Direktur Pelaksana Kurita R&D Asia Pte. Ltd. sejak tahun 2024. Sejak bergabung dengan Kurita Water Industries pada tahun 2006, beliau telah mengumpulkan pengalaman selama hampir 20 tahun di bidang strategi teknologi, penelitian dan pengembangan, serta inovasi bisnis, termasuk investasi pada perusahaan rintisan.

Sepanjang kariernya, Bapak Teramoto telah memimpin berbagai proyek pengembangan di Jepang, Tiongkok, dan Amerika Serikat. Sejak tahun 2023, beliau berkedudukan di Singapura, di mana beliau berfokus pada percepatan pengembangan teknologi yang selaras dengan kebutuhan pasar ASEAN, memperkuat kemitraan dengan perusahaan rintisan, universitas, dan pemangku kepentingan ekosistem lainnya, serta mendorong terciptanya solusi-solusi baru yang berkontribusi pada pertumbuhan Kurita Group.

Bapak Teramoto meraih gelar Magister dalam bidang Studi Biosistem dari Universitas Tsukuba, Jepang. Dengan memanfaatkan keahliannya di bidang penelitian dan pengembangan serta strategi bisnis, beliau berkomitmen untuk mendorong inovasi yang mengubah teknologi menjadi nilai bisnis dan peluang pertumbuhan yang berkelanjutan.

Zackariya

Mohamad Zackariya

Direktur Utama, Kurita (Singapura) Pte. Ltd.

Bapak Mohamad Zackariya telah menjabat sebagai Direktur Utama Kurita (Singapura) Pte. Ltd. sejak April 2023, yang menandai puncak kariernya yang cemerlang selama lebih dari 25 tahun di perusahaan tersebut. Sebagai warga negara Singapura, beliau bergabung dengan Kurita Singapura pada tahun 1998 sebagai Insinyur Desain di Divisi Pabrik dan kemudian naik melalui serangkaian jabatan kepemimpinan, termasuk Manajer, Manajer Umum, Direktur, dan akhirnya Direktur Utama. Pengalamannya yang luas telah memainkan peran penting dalam memperkuat kemampuan teknis perusahaan, kemitraan dengan pelanggan, serta pertumbuhan bisnis di seluruh kawasan.

Dengan gelar Sarjana Teknik Mesin dari Universitas Moratuwa, Sri Lanka, serta Diploma Pascasarjana dalam Manajemen Bisnis dari Singapore Institute of Management, Bapak Zackariya memadukan keahlian teknis yang mendalam dengan kepemimpinan bisnis yang kuat. Beliau berkomitmen untuk memajukan misi Kurita dalam menciptakan nilai bersama melalui inovasi, keunggulan operasional, dan solusi air berkelanjutan yang mendukung pelanggan dan industri di seluruh Asia Tenggara.

Masato Hirai

Masato Hirai

Kepala Urusan Administrasi, Wilayah ASEAN

Bapak Masato Hirai menjabat sebagai Kepala Administrasi Regional ASEAN di Kurita, jabatan yang telah diembannya sejak tahun 2023. Dengan pengalaman lebih dari 25 tahun di bidang administrasi perusahaan, perencanaan keuangan, dan operasional bisnis, beliau memiliki keahlian yang luas dalam mendukung pertumbuhan organisasi, memperkuat tata kelola, serta mendorong keunggulan operasional di berbagai lingkungan bisnis internasional.

Bapak Hirai bergabung dengan Kurita Group pada tahun 2021 dan telah menduduki berbagai posisi kepemimpinan di Jepang, Malaysia, Thailand, dan Indonesia. Sepanjang kariernya, beliau bertanggung jawab atas perencanaan dan analisis keuangan, administrasi bisnis, serta pengelolaan operasi korporat lintas fungsi. Beliau juga telah mendukung anak perusahaan di luar negeri di seluruh Asia, Eropa, dan Amerika Utara, serta berkontribusi pada pengembangan praktik bisnis yang efektif dan hubungan yang kuat dengan para pemangku kepentingan. Sebelum bergabung dengan Kurita, beliau pernah menjabat sebagai manajer dan perencana di beberapa perusahaan manufaktur dan kimia multinasional.

Dikenal karena visi strategis dan pendekatan kolaboratifnya dalam kepemimpinan, Bapak Hirai berkomitmen untuk memperkuat kinerja organisasi dan menciptakan pertumbuhan berkelanjutan jangka panjang. Saat ini berkedudukan di Indonesia, beliau memanfaatkan pengalaman internasionalnya yang luas untuk mendukung inisiatif pengembangan regional dan transformasi bisnis Kurita. Beliau lulus dari Universitas Hitotsubashi, Jepang, dengan gelar Sarjana Ilmu Sosial pada tahun 1999.

Toshiaki Nakai

Toshiaki Nakai

Direktur Utama, Kurita-GK Vietnam Co. Ltd.

Bapak Toshiaki Nakai menjabat sebagai Direktur Utama Kurita-GK Vietnam Co. Ltd., jabatan yang telah diembannya sejak April 2026. Dengan pengalaman lebih dari 20 tahun di Kurita, beliau telah mengembangkan keahlian yang luas dalam solusi pengolahan air, pengembangan bisnis, dan manajemen kemitraan pelanggan di berbagai sektor industri, termasuk manufaktur umum, penyulingan minyak, dan produksi baja.

Sejak bergabung dengan Kurita Water Industries Ltd. pada tahun 2004 sebagai Insinyur Penjualan, Bapak Nakai telah membantu pelanggan dalam mengoptimalkan penggunaan air, meningkatkan efisiensi operasional, dan memajukan inisiatif keberlanjutan. Beliau kemudian memperluas tanggung jawab kepemimpinannya di Indonesia, menjabat sebagai General Manager PT. Kurita Indonesia dari tahun 2022 hingga 2025 dan Senior General Manager dari tahun 2025 hingga 2026, di mana beliau berkontribusi terhadap pertumbuhan perusahaan dan memperkuat kehadiran perusahaan di pasar.

Bapak Nakai meraih gelar Sarjana Pertanian dari Universitas Kobe, Jepang, dan lulus pada tahun 2004.

Toshinori Maema

Toshinori Maema

Direktur Utama, PT Kurita Indonesia

Bapak Toshinori Maema telah menjabat sebagai Direktur Utama PT. Kurita Indonesia sejak tahun 2025, dengan pengalaman lebih dari 20 tahun di bidang penjualan, pemasaran, teknis, serta kepemimpinan bisnis dalam industri pengolahan air. Berkat pengalamannya bekerja di berbagai wilayah di Asia, Eropa, dan Amerika Utara, beliau memiliki perspektif global mengenai keterlibatan pelanggan, pengembangan organisasi, dan pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan.

Sejak bergabung dengan Kurita Group pada tahun 2004, Bapak Maema telah menduduki berbagai posisi kepemimpinan di berbagai perusahaan Kurita di Tiongkok, Eropa, Jepang, dan Avista Technologies di Amerika Serikat, di mana beliau menjabat sebagai Presiden & CEO dari tahun 2023 hingga 2025 untuk memfokuskan diri pada inisiatif global guna memperluas bisnis bahan kimia reverse osmosis Kurita. Dengan lebih dari separuh kariernya dihabiskan di luar Jepang, ia telah mengembangkan pengalaman yang luas dalam memimpin tim multikultural dan mendorong pertumbuhan bisnis di berbagai pasar.

Bapak Maema meraih gelar sarjana di bidang Biokimia dari Universitas Aoyama Gakuin dan telah menyelesaikan program “Leadership on Change” di IESE Business School. Ia fasih berbahasa Jepang, Inggris, dan Mandarin, serta memiliki kemampuan dasar dalam bahasa Jerman; ia sangat antusias dalam mendorong kolaborasi lintas budaya. Di luar jam kerja, beliau menikmati berbagai macam olahraga, termasuk golf, bisbol, sepak bola, dan bola basket.